Perizinan

Perizinan

Perizinan lingkungan hidup adalah proses yang diatur oleh pemerintah untuk memastikan bahwa kegiatan usaha atau proyek tertentu tidak merusak lingkungan. Proses ini melibatkan penilaian dampak lingkungan (AMDAL), rencana pengelolaan lingkungan (RKL), dan rencana pemantauan lingkungan (RPL).


Tujuan utamanya adalah menjaga keseimbangan ekosistem, melindungi kesehatan manusia, dan memastikan bahwa penggunaan sumber daya alam berlangsung secara berkelanjutan. Perizinan ini harus diperoleh sebelum proyek dimulai dan sering kali melibatkan konsultasi dengan masyarakat serta otoritas lingkungan setempat.